- Latar Belakang dan Definisi Digital Forensic dan Anti-Digital Forensic
Perkembangan dunia digital berdampak lurus dengan perkembangan kehajatan computer dan kejahatan lain yang melibatkan computer computer-related-crime dalam aktifitasnya, ini memberi angin segar bagi developer software pengamanan data, anti-forensic, pelaku kejahatan atau pengguna umum yang ingin mengamankan data, informasi atau privasi pribadinya dengan segala cara. Dengan segala cara yang dijelaskan sebelumnya tersebut terdapat beberapa metode dan alat yang lazim dikenal dengan nama Anti-Forensics. Sebelumnya menjelaskan apa arti, macam-macam anti-forensik disini penulis akan menjelaskan pengertian dari digital forensic, menurut (Allen, Perez-cruz, Vail, Anderson, & Thomas, 1892) menjabarkan bahwa Computer Forensics berkaitan dengan pelestarian, identifikasi, ekstraksi, dan dokumentasi bukti computer. Forensic Computing adalah Ilmu penggalian data sehingga dapat disajikan sebagai bukti di pengadilanForensik Komputer diciptakan pada tahun 1991 di sesi latihan pertama yang diadakan oleh Asosiasi Internasional Spesialis Komputer (IACIS) di Portland, Oregon. Sejak saat itu, forensik komputer telah menjadi topik yang populer di kalangan keamanan komputer dan di hukum masyarakat. Seperti ilmu forensik lainnya, komputer forensik berkaitan dengan penerapan hukum untuk ilmu. Dalam hal ini, ilmu yang terlibat adalah ilmu komputer dan beberapa menyebutnya sebagai ilmu komputer forensik. Komputer forensik juga telah digambarkan sebagai otopsi dari komputer hard disk drive karena perangkat lunak khusus dan teknik yang diperlukan untuk menganalisis berbagai tingkat di mana data komputer disimpan sebagai fakta hukum. Forensik komputer berkaitan dengan pelestarian, identifikasi, ekstraksi, dan dokumentasi bukti komputer. Bidang ini relatif baru untuk sektor swasta tetapi telah menjadi andalan investigasi berkaitan dengan teknologi dan pengumpulan intelijen dalam hukum penegakan dan lembaga militer sejak pertengahan 1980-an. Seperti ilmu forensik lainnya, forensik komputer melibatkan penggunaan alat-alat teknologi canggih dan prosedur yang harus diikuti untuk menjamin ketepatan pelestarian bukti dan akurasi hasil mengenai pengolahan bukti computer. Sedangkan menurut (John R. Vacca, 2005) Komputer forensik adalah tentang bukti dari komputer yang cukup handal dan meyakinkan untuk dihadirkan di pengadilan. Computer forensics mempuyai pengertian yang sama seperti computer forensic analysis, electronic discovery, electronic evidence discovery, digital discovery, data recovery, data discovery, computer analysis, and computer examination computer forensics adalah pengumpulan, pelestarian, analisis, dan presentasi bukti yang berkaitan dengan komputer. (John R. Vacca, 2005). Dalam penelusuran barang bukti digital dalam proses yang dilakukan investigator setidaknya investigator harus memegang 4 azas dari barang bukti digital, berikut ini 4 azas barang bukti digital menurut (Al-Azhar, 2012) :
- Dapat Diakses
Data digital yang ditemukan dapat diakses oleh system computer
2. Dapat Ditampilkan
Data digital tersebut dapat ditampilkan oleh system elektronik
3. Dijamin Keutuhanya
Bukti digital yang dihasilkan proses pemeriksaan dan analis harus utuh isinya
4. Dapat Dipertanggung jawabkan
Apa yang dihasilkan dari proses akuisisi hingga analis dalam proses kegatan forensic digital dapat dipertanggung jawabkan.
Setelah cukup jelas menjelaskan apa arti dari beberapa pengertian dari digital forensic dan 4 syarat mutlak dari bukti digital sekrang menjelaskan dari Anti-Forensic. Menurut (Harris, 2006) membagi anti-forensic kedalam beberapa type dan menurut Roger, 2016 dalam papernya (Kessler, 2006) mendefenisisikan anti-forensik sebagai “upaya negative untuk mempengaruhi keberadaan, jumlah, dan / atau kualitas bukti dari TKP, atau membuat pemeriksaan bukti menjadi sulit atau tidak mungkin untuk dilakukan. Dalam hal dunia kejahatan kita kenal dengan “Locard exchange principle / prinsip pertukaran” yang menyatakan bahwa bila ada dua benda bersentuhan selalu ada transfer material antara mereka maka sebuah crosstransfer (perpindahan atau perubahan) bahan atau alat bukt telah terjadi. Prinsip nya , dimana setiap penyelidikan forensic berupaya untuk menggunakan ilmu pengetahuan untuk mengungkap bukti ditransfer dan memahami maknanya. Pemeriksaan mensyaratkan bahwa bukti dapat diandalkan dan akurat dan memastikan hasilnya yang benar. Namun, penjahat dapat menggunakan metode anti-forensik untuk bekerja terhadap proses atau mengganggu bukti itu sendiri. berikut ini akan dijelaskan dari metode dan type dari anti-forensic
Continue reading →