Pengertian dan definisi dari Information Technology Crime, Cyber Crime dan Computer Crime disimpulkan dari berbagai buku, web dan sumber lainya :
1. Muhamad Nuh Al-Azhar, Digital Forensic Panduan Praktis Investigasi computer
- Computer Crime ( kejahatan computer ) adalah merupakan kejahatan yang menggunakan computer sebagai alat utama untuk melakukan aksi kejahatannya, misalnya defament,Dos,keylogging dll.
- Sedangkan Computer-related Crime ( kejahatan terkait computer ) adalah segala jenis kejahatan computer tradisional seperti pencurian, pornography, perampokan, pembunuhan dll yang dimana kejahatan tersebut terdapat barang bukti elektronik seperti computer, handphone yang dipakai pelaku untuk berkomunikasi, menyimpan data-data yang dengan kejahatan yang ia lakukan.
2. Debra Littlejohn Shinder, Scene of the Cybercrime: Computer Forensics Handbook
Cybercrime secara umum dapat didiefinisikan sebagai Computer Crime. Menurut hukum internasional yang diadopsi oleh PBB ( united Nation) ada dua katagori dan definisi;
- Cybercrime in a narrow sense (computer crime): Any illegal behavior directed by means of electronic operations that targets the security of computer systems and the data processed by them. Dalam arti sempit Cybercrime (kejahatan komputer): Setiap aktifitas illegal yang diarahkan dengan operasi elektronik yang menargetkan keamanan sistem komputer dan data diproses.
- Cybercrime in a broader sense (computer-related crime): Any illegal behavior committed by means of, or in relation to, a computer system or network, including such crimes as illegal possession [and] offering or distributing information by means of a computer system or network. Cybercrime dalam arti yang lebih luas : Dan perilaku/aktifitas ilegal yang dilakukan dengan cara, atau dalam kaitannya dengan, sistem komputer atau jaringan, termasuk kejahatan seperti kepemilikan dan atau menawarkan atau mendistribusikan informasi illegal melalui komputer atau sistem jaringan.
Continue reading →