Laporan Perjalanan Study Tour Ke Bandung Konsentrasi Digital Forensic Magister Informatika UII

20150615_082755   Langsung saja, pertama-tama selain kegiatan wajib perkulihan setiap mahasiswa konsentrasi forensic digital MI UII juga melakukan kegiatan   study tour ke beberpa tempat dan sumber belajar. kali ini mengambil tempat dan waktu ke beberapa spot di  Bandung untuk menambah wawasan keilmuan, jaringan kerja sama, pengenalan alat dan sharing pengalaman dari beberapa praktisi hukum dan praktisi digital forensic secara langsung. Untuk study tour ke Bandung ini sendiri membawa dua angkatan FD yaitu angkatan IX dan angkatan X. jumlah peserta dari angkatan kami yang ikut 37 orang dan  rombongan study tour ini di ketuai oleh Direktur Pusat Studi Forensika Digital pak Yudi Prayudi,.M.Kom yang di damping oleh pak Dr.Imam, pak Lutfi dan Pak Yuda. Meeting point keberangkatan dan waktu dilakukan pada hari minggu tanggal 13 juni 2015 pada pukul 17.00 bertempat di kampus Teknik UII dijalan Kaliurang km 14,5 jogjakarta. Continue reading

Manipulasi Barang Bukti Forensik # Paper

  1. PENDAHULUAN

Dengan    berkembangnya    dunia   digital    teknologi   computer, Internet serta perangkat mobile   menjadikan  peralatan  elektronik    sebagai kebutuhan  dasar atau primer bagi manusia dewasa ini, tidak hanya dari sisi pemanfaatannya  saja yang membantu atau mempermudah pekerjaan  manusia tetapi tidak menutup kemungkinan dampak negative dari kemajuan dunia digital teknologi   komputer   dapat  digunakan   sebagai   alat, media dan sarana  bagi   pelaku kejahatan  di cyber world . Oleh karena itulah maka dalam ilmu kriminal  hadirlah yang masyarakat umum mengenalnya dengan istilah Ilmu Forensik, arti kata Forensik adalah “menyajikan ke pengadilan”. Forensik adalah suatu proses ilmiah atau suatu usaha ilmiah yang didasari ilmu pengetahuan dalam mengumpulkan, mengenalisa dan menghadirkan bukti dalam suatu persidangan di pengadilan untuk membantu pengungkapan suatu kejahatan melalui pengungkapan bukti-bukti yang sah menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Perkembangan kemajuan teknologi, membuat berbagai tindakan kejahatan dan kriminal moderen dewasa ini melibatkan secara langsung maupun tidak langsung teknologi informasi dan komunikasi semangkin meningkat. Pemanfaatan komputer, telepon genggam, email, internet, website, dan lain-lain secara luas dan masif telah mengundang berbagai pihak jahat untuk melakukan kejahatan berbasis teknologi elektronik dan digital. Oleh karena itulah maka belakangan ini dikenal adanya ilmu “computer forensics” atau forensik komputer, yang kerap dibutuhkan dan digunakan para penegak hukum dalam usahanya untuk mengungkapkan peristiwa kejahatan melalui pengungkapan bukti-bukti berbasis entitas atau piranti digital dan elektronik.

Menurut   Prayudi   &  Afrianto   (2007),  Barang   bukti  yang  berasal   dari komputer  telah  muncul  dalam persidangan  hampir 30 tahun. Pada awalnya,  hakim menerima   bukti tersebut  tanpa  membedakan   dengan  bukti yang  lainnya.  Seiring dengan   kemajuan   teknologi   komputer,   bukti  yang  berasal   dari  komputer   sulit untuk  dibedakan   asli maupun  salinannya,  dikarenakan  sangat mudah di manupulasi atau di modifikasi serta proses  pembuktian tindak  kejahatan  memiliki  berbagai kriteria  dan juga pada proses   pembuktian    yang   ada  pada  komputer  itu  sendiri.

Continue reading

Prinsip-prinsip Dasar Digital Forensic dan SOP Dalam Uji Forensik Objek Digital # 1

Sistematika penulisan dan pengerjaan tugas dari bpk Dr. Imam Riadi M.Kom di Mata kuliah Uji Forensik Objek Digital yang terdiri dari tiga soal tugas, saya menulis dan menjalsakan dalam dua pembahasan dan beberapa sub pembahasan, ini untuk mempermudah bagi saya untuk menulis dan merangkum dan yang paling utama buat saya “pesan” dari tugas ini ialah  mengerti prinsip, tahapan-tahapan dalam uji forensic digital yang di adopsi oleh hampir semua penegak hukum di seluruh dunia. Contoh kasus di ambil tidak atas beberapa kasus-kasus melainkan dengan cara SOP penanganan dan tahapan-tahapan investigasi yang dilakukan oleh Association of Chief Police Officers (ACPO) dan Pusat Laboratarium Forensik Bidang Fisika dan Komputer Forensik Kepolisian Repubik Indonesia. Dalam hal ini investigator digital forensic dijelaskan secara rinci 5W+H di TKP sebagai First Responder saat menganalisa, mengumpulkan barang bukti digital ataupun yang  sudah ada di  Laboratorium beserta cara pembuatan laporan yang nantinya dihadirkan dimuka persidangan.

 

  1. PENDAHULUAN

Faktor penting  prosedur pemeriksaan dan analisis digital forensic pada kejahatan digital yang mengikuti dan mengacu pada prinsip-prinsip dasar dan petunjuk (guidelines) internasional, misalnya Good Practice Guide for Computer-Based Electronic Evidence, yang dikeluarkan oleh Association of Chief Police Officers (ACPO) yang bekerja sama dengan 7Safe dan Forensic Examination of Digital Evidence: Guide for Law Enforcement, yang dikeluarkan oleh National Institute of Justice yang berada di bawah US Department of Justice. Pentingnya prosedur yang dibakukan ke dalam standard operating procedure (SOP) adalah untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dan analisis barang bukti elektronik dan digital sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar digital forensic secara internasional sehingga output pemeriksaan yang berupa temuan-temuan digital dapat diterima sebagai alat bukti hukum yang sah di persidangan. Jangan sampai pemeriksaan dan analisis sudah dilaksanakan dan memakan waktu yang cukup lama, namun ternyata temuan digital yang dihasilkan tidak dapat diterima oleh majelis hakim di persidangan dikarenakan tidak memenuhi prinsip-prinsip dasar tersebut. Prosedur ini juga berkaitan dengan undang-undang yang berlaku di suatu negara. misalnya di Indonesia, ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalam undang-undang ini dijelaskan dalam Pasal 5 bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Continue reading

Paper-paper Klasifikasi Karesteristik Bukti Digital Nicolai Kuntze & Carsten Rudolph. “Secure Digital Chains of Evidence”

Beberapa Paper yang Menjawab Klasisfikasi Karesteristik  bukti digital Paper dari Nicolai Kuntze, Carsten Rudolph,. Secure Digital Chains of Evidence

1. Dibawah ini kesimpulan bukti digital dan klasisfikasi karesteristik dari bukti digital dari paper Nicolai Kuntze, Carsten Rudolph,.Secure Digital Chains of Evidence (Kuntze & Rudolph, 2011)

  • “Komputer, ponsel, embedded devices dan komponen lain dari sistem TI dapat dengan mudah dimanipulasi.
  • Penggunaan bukti digital perlu hati-hati dalam pemeriksaanya, karna kekuatan pembuktian berada dari bukti-bukti digital yang cukup.
  • Peran aplikasi dan proses nya dapat menyebabkan perselisihan dan menyelesaikan sengketa bergantung pada bukti digital.
  • Satu Pertanyaan dari paper tersebuat adalah bagaimana membangun sistem Bukti digital dengan cara yang aman ?
  • Jawabanya ada memperkenalkan gagasan aman rantai bukti digital  dan mengusulkan arsitektur tingkat tinggi.

2. Dibawah ini kesimpulan bukti digital dan klasisfikasi karesteristik  bukti digital dari paper (Cosic & Baca, 2010)

  • Integritas bukti digital memainkan peran penting dalam proses investigasi digital forensik
  • Prosedur  yang tepat dari tahanan bagaimana bukti-bukti digital yang dikumpulkan, diangkut,dianalisis, diawetkan, dan ditangani
  • menggunakan alat forensik dan aplikasi jenis tertentu untuk hashing algoritma bukti digital yang kemudian untuk memverifikasi disk atau image
  • Chain of custody dari bukti digital memegang peranan yang sangat peran penting dalam proses penyidikan digital
  • Watermarking dan Encryption bukti digital lebih aman dan lebih mudah penggunaan nya. ( untuk lebih jelash liat table.
  • Time stamp and digital time stamping memaikan peran sangat penting dalam penyelidikan bukti digital

Continue reading

Contoh kasus “5 roles” dari buku Angus McKenzie Marshall, Digital Forensics Digital Evidence in Criminal Investigation

518OzT8WiJL._SY344_BO1,204,203,200_

 

Contoh kasus yang akan diambil dalam tugas “5 roles” dari buku Angus McKenzie Marshall, yang berjudul Digital Forensics Digital  ini adalah pembajakan CD dan DVD.

Sumber ;

  1. http://www.antaranews.com/berita/375286/kerugian-akibat-pembajakan-musik-rp45-triliun-setahun
  2. http://www.haluankepri.com/batam/73933-polisi-diminta-berantas-home-industri-cddvd-bajakan-di-batam-.html

Asumsi kasus;

Menurut Gita Wirjawan Menteri Perdagangan di era pak SBY, memperkirakan nilai konsumsi musik rekaman di Indonesia setiap tahun diperkirakan Rp 5 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak 90 persen atau Rp 4,5 triliun masuk ke kantong pembajak yang menyebabkan kerugian negara dan musisi ini hanya untuk industry music tanah air belum termasuk nilai kerugian Negara dan insutry software. Namun hanya 10 persen pendapatan musisi yang tercatat. Sedangkan 90 persen dari Rp 5 triliun itu masuk ke kantong pembajak. Kalau mereka tidak mendapatkan ini jelas merugikan mereka dan juga merugikan negara,” ujar Wirjawan, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat.

Continue reading

2014-06-11 SWGDE Best Practices for Credit Card Skimmers

Kelompok Kerja Ilmiah
Bukti Digital
       SWGDE Praktik Terbaik untuk memeriksa Pembaca kartu magnetik
Disclaimer: Sebagai syarat untuk penggunaan dokumen ini dan informasi yang terkandung di dalamnya, SWGDE yang meminta pemberitahuan melalui e-mail sebelum atau kontemporer untuk pengenalan dokumen ini, atau bagiannya, sebagai pameran ditandai ditawarkan untuk atau pindah ke bukti dalam pengadilan, administrasi, legislatif atau adjudicatory pendengaran atau proses lainnya (termasuk penemuan proses) di Amerika Serikat atau negara asing. Pemberitahuan tersebut harus mencakup: 1) Nama resmi dari proses persidangan, termasuk jumlah berkas perkara atau identifier yang sama; 2) nama dan lokasi tubuh melakukan sidang atau proses; 3) setelah penggunaan ini dokumen dalam persidangan resmi beritahukan SWGDE untuk penggunaan dan hasil; 4) nama, alamat surat (jika tersedia) dan informasi kontak dari korban partai atau memindahkan mendokumentasikan bukti. Pemberitahuan harus dikirim ke secretary@swgde.org
Ini adalah tanggung jawab pembaca untuk memastikan mereka memiliki versi terbaru dari dokumen ini.
Redistribusi Kebijakan:
SWGDE memberikan izin untuk redistribusi dan penggunaan semua publik diposting dokumen yang dibuat oleh SWGDE, asalkan kondisi berikut terpenuhi:
  1. Redistribusi dokumen atau bagian dari dokumen harus mempertahankan halaman sampul SWGDEmengandung disclaimer.
  2.  Baik nama SWGDE atau nama-nama kontributor dapat digunakan untuk mendukung atau mempromosikan produk yang berasal dari dokumen-dokumen.
  3. Setiap referensi atau kutipan dari dokumen SWGDE harus menyertakan nomor versi (atau membuat tanggal) dokumen dan menyebutkan jika dokumen tersebut dalam status rancangan

Permintaan untuk Modifikasi: SWGDE mendorong partisipasi stakeholder dalam penyusunan dokumen. Saran untuk modifikasi dipersilahkan dan harus diteruskan ke Sekretaris secara tertulis pada secretary@swgde.org. Informasi berikut ini diperlukan sebagai bagian dari respon:

a) nama Pengirim dunia

b) Afiliasi (agen / organisasi)

c) Alamat

d) Nomor telepon dan alamat email

e) judul dokumen dan nomor versi

f) Perubahan dari nomor (bagian dokumen catatan)

g) Perubahan untuk (memberikan disarankan teks mana yang sesuai; komentar tidak termasuk disarankan teks tidak akan dipertimbangkan)

h) Dasar untuk perubahan


Bukti Digital
Kelompok Kerja Ilmiah
SWGDE Praktik  untuk Memeriksa Pembaca Kartu Magnetik
Versi: 1.0 (11 Juni 2014)
Dokumen ini mencakup halaman sampul dengan disclaimer SWGDE.
Halaman 1 dari 13

Continue reading

HISTORICAL OF FORENSICS SCIENCE AND DIGITAL FORENSICS

introduction History  of Forensics Science

Hari ini, kata “forensik” telah menjadi identik dengan kejahatan dan investigasi adegan kejahatan. Tampilan laboratorium kejahatan, lampu ultra violet dan komputer berteknologi tinggi, kejahatan populer seperti yang ditanyangka serial televise CSI dan CSI Cyber telah membawa perhatian masyarakat terhadapa peningkatan perhatian pada bidang ilmu forensik.

Istilah “forensik” berasal dari bahasa Latin yang berkaitan dengan hukum atau menerapkan analisis ilmiah dalam konteks hukum. Oleh karena itu, setiap disiplin yang mempunyai hubungan dengan sistem hukum, pada kenyataannya, forensik. Inilah sebabnya mengapa begitu banyak judul pekerjaan dalam kriminologi, seperti psikolog forensik, akuntansi foreensik, digital forensic dll yang didahului dengan istilah forensic Berkenaan dengan ilmu forensik, sekarang istilah ini umum dipahami untuk merujuk pada penerapan prinsip-prinsip ilmiah untuk pertanyaan hukum. Singkatnya, itu berarti menggunakan ilmu pengetahuan untuk memecahkan kejahatan.

Akar awal ilmu forensik seperti yang kita tahu dapat ditemukan dalam masyarakat Yunani dan Romawi kuno. Peradaban Barat membawa kemajuan besar tersebut kedalam bidang medis serta farmakologi mereka. Pengetahuan yang luas dikembangkan mengenai metode produksi, penggunaan dan gejala dari berbagai jenis racun, sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi penggunaannya dalam pembunuhan yang sebelumnya sangat sulit terdeteksi.

Timeline. Continue reading

Definisi dan Kesimpulan Digital Forensic atau Computer Forensic Dari Berbagai Sumber Buku Paper dan Resume Sendiri.

1. Tony Sammes and Brian Jenkinson, Forensic Computing Second edition

  • Menurut Special Agent Mark Pollitt of the Federal Bureau of Investigation, computer forensic adalah penerepan science dan engineering untuk masalah hukum yang menyangkut dengan bukti digital.
  • komputasi forensik adalah untuk ekstraksi informasi dari sistem berbasis komputer, yang nantinya dapat disajikan dan diterima sebagai barang bukti di pengadilan (Sammes & Jenkinson, 2007)

2. Debra Littlejohn Shinder, Scene of the Cybercrime: Computer Forensics Handbook

Forensik mengacu pada penggunaan teknik ilmiah atau teknologi untuk melakukan penyelidikan atau membangun fakta (bukti) dalam kasus pidana. (Scene of the Cybercrime: Computer Forensics Handbook, n.d.)

  • Forensic computer adalah didefinisikan sebagai aplikasi dari penyelidik untuk penyelidikan kejahatan komputer dengan teknik analisis untuk kepentingan menentukan bukti potensial.
  • Bidang forensic komputer melibatkan identifikasi, penggalian, mendokumentasikan, dan menjaga informasi yang disimpan atau dikirimkan dalam bentuk elektronik atau magnet, dan bukti digital.
  • Banyak ahli hukum menganggap bukti digitalitu lebih demonstratif dari dokumenter, karena bidang forensik komputer pada dasarnya merekonstruksi TKP. Namun, pandangan ini bisa bervariasi tergantung pada jenis bukti digital yang berhubungan dengan kejahatan tertentu

Continue reading

IDENTIFIKASI PELAKU DAN CARA KERJA BLACK MARKET CYBERCRIME a.k.a UNDERGROUND ECONOMY

Introduction

Dengan latar belakang pertumbuhan manusi yang tanpa henti, Internet terus berubah dan berkembang, Sungguh luar biasa di tahun 2004  koneksi fixed broad dan akses dial-up  jumlah pengguna hanya melebihi satu miliar. Dan di akhir tahun 2005 berapa banyak dari kita bisa memiliki handphone smartphone, saat itu membayangkan bahwa mobile broadband akan begitu cepat melampaui penguna dial-up. Dan diperkirkirakan pengguna internert di ahir tahun 2015 akan mendekati tiga miliar pengguna. (Kende, 2014). Continue reading

Pengertian dan Definisi CyberCrime dan Computer Crime

Pengertian dan definisi dari Information Technology Crime, Cyber Crime dan Computer Crime  disimpulkan dari berbagai buku, web dan sumber lainya :

1. Muhamad Nuh Al-Azhar, Digital Forensic Panduan Praktis Investigasi computer

  • Computer Crime ( kejahatan computer ) adalah merupakan kejahatan yang menggunakan computer sebagai alat utama untuk melakukan aksi kejahatannya, misalnya defament,Dos,keylogging dll.
  • Sedangkan Computer-related Crime ( kejahatan terkait computer ) adalah segala jenis kejahatan computer tradisional seperti pencurian, pornography, perampokan, pembunuhan dll yang dimana kejahatan tersebut terdapat barang bukti elektronik seperti computer, handphone yang dipakai pelaku untuk berkomunikasi, menyimpan data-data yang dengan kejahatan yang ia lakukan.

2. Debra Littlejohn Shinder, Scene of the Cybercrime: Computer Forensics Handbook

Cybercrime secara umum dapat didiefinisikan sebagai Computer Crime. Menurut hukum internasional yang diadopsi oleh PBB ( united Nation) ada dua katagori dan definisi;

  • Cybercrime in a narrow sense (computer crime): Any illegal behavior directed by means of electronic operations that targets the security of computer systems and the data processed by them. Dalam arti sempit Cybercrime (kejahatan komputer): Setiap aktifitas illegal yang diarahkan dengan operasi elektronik yang menargetkan keamanan sistem komputer dan data diproses.
  • Cybercrime in a broader sense (computer-related crime): Any illegal behavior committed by means of, or in relation to, a computer system or network, including such crimes as illegal possession [and] offering or distributing information by means of a computer system or network. Cybercrime dalam arti yang lebih luas : Dan perilaku/aktifitas ilegal yang dilakukan dengan cara, atau dalam kaitannya dengan, sistem komputer atau jaringan, termasuk kejahatan seperti kepemilikan dan atau menawarkan atau mendistribusikan informasi illegal melalui komputer atau sistem jaringan.

Continue reading