Langsung saja, pertama-tama selain kegiatan wajib perkulihan setiap mahasiswa konsentrasi forensic digital MI UII juga melakukan kegiatan study tour ke beberpa tempat dan sumber belajar. kali ini mengambil tempat dan waktu ke beberapa spot di Bandung untuk menambah wawasan keilmuan, jaringan kerja sama, pengenalan alat dan sharing pengalaman dari beberapa praktisi hukum dan praktisi digital forensic secara langsung. Untuk study tour ke Bandung ini sendiri membawa dua angkatan FD yaitu angkatan IX dan angkatan X. jumlah peserta dari angkatan kami yang ikut 37 orang dan rombongan study tour ini di ketuai oleh Direktur Pusat Studi Forensika Digital pak Yudi Prayudi,.M.Kom yang di damping oleh pak Dr.Imam, pak Lutfi dan Pak Yuda. Meeting point keberangkatan dan waktu dilakukan pada hari minggu tanggal 13 juni 2015 pada pukul 17.00 bertempat di kampus Teknik UII dijalan Kaliurang km 14,5 jogjakarta. Continue reading
Monthly Archives: June 2015
Manipulasi Barang Bukti Forensik # Paper
- PENDAHULUAN
Dengan berkembangnya dunia digital teknologi computer, Internet serta perangkat mobile menjadikan peralatan elektronik sebagai kebutuhan dasar atau primer bagi manusia dewasa ini, tidak hanya dari sisi pemanfaatannya saja yang membantu atau mempermudah pekerjaan manusia tetapi tidak menutup kemungkinan dampak negative dari kemajuan dunia digital teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat, media dan sarana bagi pelaku kejahatan di cyber world . Oleh karena itulah maka dalam ilmu kriminal hadirlah yang masyarakat umum mengenalnya dengan istilah Ilmu Forensik, arti kata Forensik adalah “menyajikan ke pengadilan”. Forensik adalah suatu proses ilmiah atau suatu usaha ilmiah yang didasari ilmu pengetahuan dalam mengumpulkan, mengenalisa dan menghadirkan bukti dalam suatu persidangan di pengadilan untuk membantu pengungkapan suatu kejahatan melalui pengungkapan bukti-bukti yang sah menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Perkembangan kemajuan teknologi, membuat berbagai tindakan kejahatan dan kriminal moderen dewasa ini melibatkan secara langsung maupun tidak langsung teknologi informasi dan komunikasi semangkin meningkat. Pemanfaatan komputer, telepon genggam, email, internet, website, dan lain-lain secara luas dan masif telah mengundang berbagai pihak jahat untuk melakukan kejahatan berbasis teknologi elektronik dan digital. Oleh karena itulah maka belakangan ini dikenal adanya ilmu “computer forensics” atau forensik komputer, yang kerap dibutuhkan dan digunakan para penegak hukum dalam usahanya untuk mengungkapkan peristiwa kejahatan melalui pengungkapan bukti-bukti berbasis entitas atau piranti digital dan elektronik.
Menurut Prayudi & Afrianto (2007), Barang bukti yang berasal dari komputer telah muncul dalam persidangan hampir 30 tahun. Pada awalnya, hakim menerima bukti tersebut tanpa membedakan dengan bukti yang lainnya. Seiring dengan kemajuan teknologi komputer, bukti yang berasal dari komputer sulit untuk dibedakan asli maupun salinannya, dikarenakan sangat mudah di manupulasi atau di modifikasi serta proses pembuktian tindak kejahatan memiliki berbagai kriteria dan juga pada proses pembuktian yang ada pada komputer itu sendiri.
Prinsip-prinsip Dasar Digital Forensic dan SOP Dalam Uji Forensik Objek Digital # 1
Sistematika penulisan dan pengerjaan tugas dari bpk Dr. Imam Riadi M.Kom di Mata kuliah Uji Forensik Objek Digital yang terdiri dari tiga soal tugas, saya menulis dan menjalsakan dalam dua pembahasan dan beberapa sub pembahasan, ini untuk mempermudah bagi saya untuk menulis dan merangkum dan yang paling utama buat saya “pesan” dari tugas ini ialah mengerti prinsip, tahapan-tahapan dalam uji forensic digital yang di adopsi oleh hampir semua penegak hukum di seluruh dunia. Contoh kasus di ambil tidak atas beberapa kasus-kasus melainkan dengan cara SOP penanganan dan tahapan-tahapan investigasi yang dilakukan oleh Association of Chief Police Officers (ACPO) dan Pusat Laboratarium Forensik Bidang Fisika dan Komputer Forensik Kepolisian Repubik Indonesia. Dalam hal ini investigator digital forensic dijelaskan secara rinci 5W+H di TKP sebagai First Responder saat menganalisa, mengumpulkan barang bukti digital ataupun yang sudah ada di Laboratorium beserta cara pembuatan laporan yang nantinya dihadirkan dimuka persidangan.
- PENDAHULUAN
Faktor penting prosedur pemeriksaan dan analisis digital forensic pada kejahatan digital yang mengikuti dan mengacu pada prinsip-prinsip dasar dan petunjuk (guidelines) internasional, misalnya Good Practice Guide for Computer-Based Electronic Evidence, yang dikeluarkan oleh Association of Chief Police Officers (ACPO) yang bekerja sama dengan 7Safe dan Forensic Examination of Digital Evidence: Guide for Law Enforcement, yang dikeluarkan oleh National Institute of Justice yang berada di bawah US Department of Justice. Pentingnya prosedur yang dibakukan ke dalam standard operating procedure (SOP) adalah untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dan analisis barang bukti elektronik dan digital sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar digital forensic secara internasional sehingga output pemeriksaan yang berupa temuan-temuan digital dapat diterima sebagai alat bukti hukum yang sah di persidangan. Jangan sampai pemeriksaan dan analisis sudah dilaksanakan dan memakan waktu yang cukup lama, namun ternyata temuan digital yang dihasilkan tidak dapat diterima oleh majelis hakim di persidangan dikarenakan tidak memenuhi prinsip-prinsip dasar tersebut. Prosedur ini juga berkaitan dengan undang-undang yang berlaku di suatu negara. misalnya di Indonesia, ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalam undang-undang ini dijelaskan dalam Pasal 5 bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Paper-paper Klasifikasi Karesteristik Bukti Digital Nicolai Kuntze & Carsten Rudolph. “Secure Digital Chains of Evidence”
Beberapa Paper yang Menjawab Klasisfikasi Karesteristik bukti digital Paper dari Nicolai Kuntze, Carsten Rudolph,. Secure Digital Chains of Evidence
1. Dibawah ini kesimpulan bukti digital dan klasisfikasi karesteristik dari bukti digital dari paper Nicolai Kuntze, Carsten Rudolph,.Secure Digital Chains of Evidence (Kuntze & Rudolph, 2011)
- “Komputer, ponsel, embedded devices dan komponen lain dari sistem TI dapat dengan mudah dimanipulasi.
- Penggunaan bukti digital perlu hati-hati dalam pemeriksaanya, karna kekuatan pembuktian berada dari bukti-bukti digital yang cukup.
- Peran aplikasi dan proses nya dapat menyebabkan perselisihan dan menyelesaikan sengketa bergantung pada bukti digital.
- Satu Pertanyaan dari paper tersebuat adalah bagaimana membangun sistem Bukti digital dengan cara yang aman ?
- Jawabanya ada memperkenalkan gagasan aman rantai bukti digital dan mengusulkan arsitektur tingkat tinggi.
2. Dibawah ini kesimpulan bukti digital dan klasisfikasi karesteristik bukti digital dari paper (Cosic & Baca, 2010)
- Integritas bukti digital memainkan peran penting dalam proses investigasi digital forensik
- Prosedur yang tepat dari tahanan bagaimana bukti-bukti digital yang dikumpulkan, diangkut,dianalisis, diawetkan, dan ditangani
- menggunakan alat forensik dan aplikasi jenis tertentu untuk hashing algoritma bukti digital yang kemudian untuk memverifikasi disk atau image
- Chain of custody dari bukti digital memegang peranan yang sangat peran penting dalam proses penyidikan digital
- Watermarking dan Encryption bukti digital lebih aman dan lebih mudah penggunaan nya. ( untuk lebih jelash liat table.
- Time stamp and digital time stamping memaikan peran sangat penting dalam penyelidikan bukti digital
Contoh kasus “5 roles” dari buku Angus McKenzie Marshall, Digital Forensics Digital Evidence in Criminal Investigation
Contoh kasus yang akan diambil dalam tugas “5 roles” dari buku Angus McKenzie Marshall, yang berjudul Digital Forensics Digital ini adalah pembajakan CD dan DVD.
Sumber ;
- http://www.antaranews.com/berita/375286/kerugian-akibat-pembajakan-musik-rp45-triliun-setahun
- http://www.haluankepri.com/batam/73933-polisi-diminta-berantas-home-industri-cddvd-bajakan-di-batam-.html
Asumsi kasus;
Menurut Gita Wirjawan Menteri Perdagangan di era pak SBY, memperkirakan nilai konsumsi musik rekaman di Indonesia setiap tahun diperkirakan Rp 5 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak 90 persen atau Rp 4,5 triliun masuk ke kantong pembajak yang menyebabkan kerugian negara dan musisi ini hanya untuk industry music tanah air belum termasuk nilai kerugian Negara dan insutry software. Namun hanya 10 persen pendapatan musisi yang tercatat. Sedangkan 90 persen dari Rp 5 triliun itu masuk ke kantong pembajak. Kalau mereka tidak mendapatkan ini jelas merugikan mereka dan juga merugikan negara,” ujar Wirjawan, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat.
2014-06-11 SWGDE Best Practices for Credit Card Skimmers
- Redistribusi dokumen atau bagian dari dokumen harus mempertahankan halaman sampul SWGDEmengandung disclaimer.
- Baik nama SWGDE atau nama-nama kontributor dapat digunakan untuk mendukung atau mempromosikan produk yang berasal dari dokumen-dokumen.
- Setiap referensi atau kutipan dari dokumen SWGDE harus menyertakan nomor versi (atau membuat tanggal) dokumen dan menyebutkan jika dokumen tersebut dalam status rancangan
Permintaan untuk Modifikasi: SWGDE mendorong partisipasi stakeholder dalam penyusunan dokumen. Saran untuk modifikasi dipersilahkan dan harus diteruskan ke Sekretaris secara tertulis pada secretary@swgde.org. Informasi berikut ini diperlukan sebagai bagian dari respon:
a) nama Pengirim dunia
b) Afiliasi (agen / organisasi)
c) Alamat
d) Nomor telepon dan alamat email
e) judul dokumen dan nomor versi
f) Perubahan dari nomor (bagian dokumen catatan)
g) Perubahan untuk (memberikan disarankan teks mana yang sesuai; komentar tidak termasuk disarankan teks tidak akan dipertimbangkan)
h) Dasar untuk perubahan
Bukti DigitalKelompok Kerja Ilmiah
HISTORICAL OF FORENSICS SCIENCE AND DIGITAL FORENSICS
introduction History of Forensics Science
Hari ini, kata “forensik” telah menjadi identik dengan kejahatan dan investigasi adegan kejahatan. Tampilan laboratorium kejahatan, lampu ultra violet dan komputer berteknologi tinggi, kejahatan populer seperti yang ditanyangka serial televise CSI dan CSI Cyber telah membawa perhatian masyarakat terhadapa peningkatan perhatian pada bidang ilmu forensik.
Istilah “forensik” berasal dari bahasa Latin yang berkaitan dengan hukum atau menerapkan analisis ilmiah dalam konteks hukum. Oleh karena itu, setiap disiplin yang mempunyai hubungan dengan sistem hukum, pada kenyataannya, forensik. Inilah sebabnya mengapa begitu banyak judul pekerjaan dalam kriminologi, seperti psikolog forensik, akuntansi foreensik, digital forensic dll yang didahului dengan istilah forensic Berkenaan dengan ilmu forensik, sekarang istilah ini umum dipahami untuk merujuk pada penerapan prinsip-prinsip ilmiah untuk pertanyaan hukum. Singkatnya, itu berarti menggunakan ilmu pengetahuan untuk memecahkan kejahatan.
Akar awal ilmu forensik seperti yang kita tahu dapat ditemukan dalam masyarakat Yunani dan Romawi kuno. Peradaban Barat membawa kemajuan besar tersebut kedalam bidang medis serta farmakologi mereka. Pengetahuan yang luas dikembangkan mengenai metode produksi, penggunaan dan gejala dari berbagai jenis racun, sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi penggunaannya dalam pembunuhan yang sebelumnya sangat sulit terdeteksi.
Definisi dan Kesimpulan Digital Forensic atau Computer Forensic Dari Berbagai Sumber Buku Paper dan Resume Sendiri.
1. Tony Sammes and Brian Jenkinson, Forensic Computing Second edition
- Menurut Special Agent Mark Pollitt of the Federal Bureau of Investigation, computer forensic adalah penerepan science dan engineering untuk masalah hukum yang menyangkut dengan bukti digital.
- komputasi forensik adalah untuk ekstraksi informasi dari sistem berbasis komputer, yang nantinya dapat disajikan dan diterima sebagai barang bukti di pengadilan (Sammes & Jenkinson, 2007)
2. Debra Littlejohn Shinder, Scene of the Cybercrime: Computer Forensics Handbook
Forensik mengacu pada penggunaan teknik ilmiah atau teknologi untuk melakukan penyelidikan atau membangun fakta (bukti) dalam kasus pidana. (Scene of the Cybercrime: Computer Forensics Handbook, n.d.)
- Forensic computer adalah didefinisikan sebagai aplikasi dari penyelidik untuk penyelidikan kejahatan komputer dengan teknik analisis untuk kepentingan menentukan bukti potensial.
- Bidang forensic komputer melibatkan identifikasi, penggalian, mendokumentasikan, dan menjaga informasi yang disimpan atau dikirimkan dalam bentuk elektronik atau magnet, dan bukti digital.
- Banyak ahli hukum menganggap bukti digitalitu lebih demonstratif dari dokumenter, karena bidang forensik komputer pada dasarnya merekonstruksi TKP. Namun, pandangan ini bisa bervariasi tergantung pada jenis bukti digital yang berhubungan dengan kejahatan tertentu
IDENTIFIKASI PELAKU DAN CARA KERJA BLACK MARKET CYBERCRIME a.k.a UNDERGROUND ECONOMY
Introduction
Dengan latar belakang pertumbuhan manusi yang tanpa henti, Internet terus berubah dan berkembang, Sungguh luar biasa di tahun 2004 koneksi fixed broad dan akses dial-up jumlah pengguna hanya melebihi satu miliar. Dan di akhir tahun 2005 berapa banyak dari kita bisa memiliki handphone smartphone, saat itu membayangkan bahwa mobile broadband akan begitu cepat melampaui penguna dial-up. Dan diperkirkirakan pengguna internert di ahir tahun 2015 akan mendekati tiga miliar pengguna. (Kende, 2014). Continue reading
Pengertian dan Definisi CyberCrime dan Computer Crime
Pengertian dan definisi dari Information Technology Crime, Cyber Crime dan Computer Crime disimpulkan dari berbagai buku, web dan sumber lainya :
1. Muhamad Nuh Al-Azhar, Digital Forensic Panduan Praktis Investigasi computer
- Computer Crime ( kejahatan computer ) adalah merupakan kejahatan yang menggunakan computer sebagai alat utama untuk melakukan aksi kejahatannya, misalnya defament,Dos,keylogging dll.
- Sedangkan Computer-related Crime ( kejahatan terkait computer ) adalah segala jenis kejahatan computer tradisional seperti pencurian, pornography, perampokan, pembunuhan dll yang dimana kejahatan tersebut terdapat barang bukti elektronik seperti computer, handphone yang dipakai pelaku untuk berkomunikasi, menyimpan data-data yang dengan kejahatan yang ia lakukan.
2. Debra Littlejohn Shinder, Scene of the Cybercrime: Computer Forensics Handbook
Cybercrime secara umum dapat didiefinisikan sebagai Computer Crime. Menurut hukum internasional yang diadopsi oleh PBB ( united Nation) ada dua katagori dan definisi;
- Cybercrime in a narrow sense (computer crime): Any illegal behavior directed by means of electronic operations that targets the security of computer systems and the data processed by them. Dalam arti sempit Cybercrime (kejahatan komputer): Setiap aktifitas illegal yang diarahkan dengan operasi elektronik yang menargetkan keamanan sistem komputer dan data diproses.
- Cybercrime in a broader sense (computer-related crime): Any illegal behavior committed by means of, or in relation to, a computer system or network, including such crimes as illegal possession [and] offering or distributing information by means of a computer system or network. Cybercrime dalam arti yang lebih luas : Dan perilaku/aktifitas ilegal yang dilakukan dengan cara, atau dalam kaitannya dengan, sistem komputer atau jaringan, termasuk kejahatan seperti kepemilikan dan atau menawarkan atau mendistribusikan informasi illegal melalui komputer atau sistem jaringan.