Prinsip-prinsip Dasar Digital Forensic dan SOP Dalam Uji Forensik Objek Digital # 1

Sistematika penulisan dan pengerjaan tugas dari bpk Dr. Imam Riadi M.Kom di Mata kuliah Uji Forensik Objek Digital yang terdiri dari tiga soal tugas, saya menulis dan menjalsakan dalam dua pembahasan dan beberapa sub pembahasan, ini untuk mempermudah bagi saya untuk menulis dan merangkum dan yang paling utama buat saya “pesan” dari tugas ini ialah  mengerti prinsip, tahapan-tahapan dalam uji forensic digital yang di adopsi oleh hampir semua penegak hukum di seluruh dunia. Contoh kasus di ambil tidak atas beberapa kasus-kasus melainkan dengan cara SOP penanganan dan tahapan-tahapan investigasi yang dilakukan oleh Association of Chief Police Officers (ACPO) dan Pusat Laboratarium Forensik Bidang Fisika dan Komputer Forensik Kepolisian Repubik Indonesia. Dalam hal ini investigator digital forensic dijelaskan secara rinci 5W+H di TKP sebagai First Responder saat menganalisa, mengumpulkan barang bukti digital ataupun yang  sudah ada di  Laboratorium beserta cara pembuatan laporan yang nantinya dihadirkan dimuka persidangan.

 

  1. PENDAHULUAN

Faktor penting  prosedur pemeriksaan dan analisis digital forensic pada kejahatan digital yang mengikuti dan mengacu pada prinsip-prinsip dasar dan petunjuk (guidelines) internasional, misalnya Good Practice Guide for Computer-Based Electronic Evidence, yang dikeluarkan oleh Association of Chief Police Officers (ACPO) yang bekerja sama dengan 7Safe dan Forensic Examination of Digital Evidence: Guide for Law Enforcement, yang dikeluarkan oleh National Institute of Justice yang berada di bawah US Department of Justice. Pentingnya prosedur yang dibakukan ke dalam standard operating procedure (SOP) adalah untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dan analisis barang bukti elektronik dan digital sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar digital forensic secara internasional sehingga output pemeriksaan yang berupa temuan-temuan digital dapat diterima sebagai alat bukti hukum yang sah di persidangan. Jangan sampai pemeriksaan dan analisis sudah dilaksanakan dan memakan waktu yang cukup lama, namun ternyata temuan digital yang dihasilkan tidak dapat diterima oleh majelis hakim di persidangan dikarenakan tidak memenuhi prinsip-prinsip dasar tersebut. Prosedur ini juga berkaitan dengan undang-undang yang berlaku di suatu negara. misalnya di Indonesia, ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalam undang-undang ini dijelaskan dalam Pasal 5 bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Continue reading